Ada Sidang Tilang di PN Jakpus, Motor Parkir di Pinggir Jalan Tak Diderek

Ada Sidang Tilang di PN Jakpus, Motor Parkir di Pinggir Jalan Tak Diderek

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 12:39 WIB
 Ada Sidang Tilang di PN Jakpus, Motor Parkir di Pinggir Jalan Tak Diderek
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta setengah hati menerapkan peraturan dilarang parkir di jalan alias off street di sepanjang Jl Gadjah Mada-Jl Hayam Wuruk. Gara-gara ada sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), ratusan motor yang parkir memenuhi jalan tidak diderek.

Pengamatan detikcom, Jumat (24/6/2011), di Jl Gadjah Mada depan PN Jakpus dari depan Gedung BRI KCP Gadjah Mada hingga Gajah Mada Plaza ratusan motor parkir off street. Padahal 10 mobil operasional Dishub, 2 mobil sedan polisi, 1 mobil derek dan 1 mobil patroli penertiban parkir milik Dishub DKI parkir di depan PN Jakpus.

Menurut salah satu petugas Dishub yang ada di sekitar PN Jakpus, sebenarnya pemotor yang parkir off street di sekitar PN Jakpus melanggar aturan. Namun karena tidak ada lahan yang kosong dan ada sekitar 5 ribu hingga 6 ribu jumlah pengendara yang akan ditilang, Dishub melabrak aturan yang diterapkan mulai Senin 20 Juni lalu.

"Jadi kita terpaksa memberikan kelonggaran pada hari ini. Kalau hari lain sudah kita tertibkan kendaraan yang parkir di sini. Untuk lebih baik, sidang tilang sebenarnya bisa dipindahkan di Jl Angkasa (Kemayoran-red)," ujar petugas itu.

Rudi, pemotor yang parkir di pinggir jalan PN Jakpus, mengaku tahu tindakannya itu melanggar aturan. Namun dia yakin kendaraannya tidak akan diderek sebab banyak juga pelanggar lainnya.

"Banyak yang parkir nggak mungkin ditilang bareng. Lagian juga kalau di luar ada calo-calo yang bisa selesaikan masalah ini, jadi lebih enak," kata Rudi.

Berdasarkan pengamatan, di halaman PN Jakpus juga sudah dipenuhi ratusan motor yang parkir.


(nik/nrl)


Berita Terkait