"Tidak dibahas secara konkret individu-individu tertentu (Nazaruddin). Mereka tahu individu-individu yang diberi perhatian oleh aparat penegak hukum," kata Marty usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura, K Shunmugan, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).
Marty menuturkan, pertemuan itu membahas masalah ekstradisi. Faktanya adalah antara Indonesia dan Singapura sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2007 bersama dengan perjanjian pertahanan. Namun, kedua dokumen belum diratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang pasti, kata Marty, kerjasama bidang hukum selalu dikedepankan.
"Untuk memastikan meski perjanjian belum diratifikasi namun kerjasama hukum masih bisa dilakukan," kata Marty.
Menurut dia, masalah ekstradisi saat ini masih dibahas di DPR. "Saya kira dengan atau tanpa perjanjian ekstradisi kerjasama hukum masih tetap dimungkinkan," kata dia.
Kerjasama hukum seperti apa? "Apa pun permasalahannya masih bisa difasilitasi. Kalau memang ada kasus-kasus tertentu masalah ini dikerjakan dengan kerjasama antara aparat hukum kedua negara tetapi sesuai dengan UU Indonesia dan Singapura," papar Marty.
Dalam pertemuan bilateral dibahas perkembangan hubungan bilateral antara RI dengan Singapura khususnya tindak lanjut dari leader retreat bulan Mei 2010 dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya. Di samping itu, juga dibahas isu lain yang menjadi perhatian bersama baik di kawasan dan global. Menlu Singapura didampingi stafnya dan kunjungannya berlangsung pada 23-25 Juni 2011.
(aan/nrl)











































