Jamwas Minta Kajati Medan Pantau Jaksa Sidang Ridwan

Sidang 11 Menit

Jamwas Minta Kajati Medan Pantau Jaksa Sidang Ridwan

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 09:59 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus narkoba, M Ridwan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit di Medan. Kejaksaan Agung akan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Medan untuk memantau jaksa yang memperkarakan Ridwan.

"Akan saya minta Kajati mengeceknya," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendi, kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).

Seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit di Medan. Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang itu menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.

Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads