"Akan saya minta Kajati mengeceknya," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendi, kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).
Seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit di Medan. Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang itu menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.
Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.
(mok/nrl)











































