"Sampai pagi ini Lapas Cipinang belum menerima salilan eksekusi dari kejaksaan. Jadi belum bisa dilaksanakan eksekusi (pembebasan) putusan PK (Peninjauan Kembali)," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta kepada wartawan, di halaman Lapas, Jakarta Timur, Jumat (24/6).
Empat tahun lalu, Erwin Arnada divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan dari tuduhan pelanggaran kesusilaan dalam penerbitan Playboy. Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di tingkat MA, Erwin dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang asusila. Dia dihukum 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan menjelaskan, kalaupun pihaknya menerima berkas eksekusi dan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tidak langsung mengeluarkan Erwin.
"Dia harus melalui kelengkapan administrasi. Tapi yang pasti hari ini bisa bebas. Tidak kurang atau lebih sedikit pun waktu. Diperkirakan sore baru bisa dilaksanakan eksekusinya," jelas Wayan.
Selama mendekam di penjara, Erwin satu sel dengan terpidana kasus korupsi penggelapan APBD Pemkot Bekasi Tjandra Utama Efendi, di Blok Tipe 3 lantai 2.
Setelah melewati proses pelengkapan berkas administrasi, Erwin tidak akan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Karena dia bukan dalam posisi Pembebasan Bersyarat (PB) makanya tidak melalui Bapas," jelas Wayan.
(ahy/nrl)











































