Peraturan Pemerintah Soal ERP Diteken SBY

Peraturan Pemerintah Soal ERP Diteken SBY

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 08:41 WIB
Peraturan Pemerintah Soal ERP Diteken SBY
Jakarta - Penerapan electronic road pricing (ERP) semakin dekat bisa terlaksana. Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang di antaranya ada mengatur soal ERP.

"Sudah ditandatangani oleh Presiden tanggal 21 Juni lalu," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).

Meski begitu, Bambang belum dapat memastikan kapan ERP itu dapat segera dimulai. Semuanya itu tergantung dari kesiapan infrastruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam PP ini sudah tercantum sejumlah persyaratannya," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, PP ini bukan hanya fokus soal ERP. Namun di dalam PP tersebut tercantum aturan mengenai manajemen lalu lintas.

Di antaranya ada soal pembatasan jalan. Nantinya, angkutan umum mulai dari yang paling kecil hingga besar tidak lagi diperbolehkan berada dalam satu jalur.

"Sesuai dengan kapasitas jalan, bakal diatur di dalam PP tersebut," lanjut Bambang.

"PP ini merupakan payung hukumnya, sedangkan mengenai aturan (nopol) ganjil-genap itu bagian dari teknisnya," tandasnya.

Ide ERP selama ini terganjal payung hukum dari pemerintah pusat yaitu dari Kemenhub dan Kemenkeu. Dengan ditekennya PP ini, maka paling cepat kebijakan jalan berbayar elektronik ini berlaku pada pertengahan tahun 2012 mendatang.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads