Dalam keterangan tertulisnya, Staf Khusus Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief memaparkan beberapa WNI di luar negeri yang terancam dihukum mati. Lokasinya berada di sejumlah negara.
Ada 5 WNI yang membunuh warga Pakistan, namun berhasil dapat pemaafan. Meski begitu, perlu ketegasan kapan jatuh tempo bayar uang diyat. "Kelima orang itu harus bayar Rp 12,5 M," kata Andi, Jumat (24/6/2011).
Ada juga Saidah bin Misnadi, Sumartini binti Munggi dan Larnah binti wartak yang divonis mati akibat kasus sihir. Sutinah binti Jumadi juga sudah divonis pancung karena membunuh/mencuri.
"Negosiasi pemaafan sedang dilakukan, mulai besok diharapkan satgas yang terbentuk, cepat mengantisipasi ini, kita belajar banyak pada kasus Ruyati," sambungnya.
Di China, ada enam WNI yang sudah divonis mati dari 20 kasus yang tengah diproses. Semuanya terjerat dalam kasus narkoba.
"Dari 6, ada 1 kasus atas nama Maryanti yang sudah hampir jatuh tempo," lanjutnya lagi.
Di Malaysia, ada 177 WNI yang terancam hukuman mati. Yang paling memerlukan perhatian, ada 11 orang yang tengah menunggu proses pengampunan dari Sultan Johor, Sultan Selangor dan Yang Dipertuan Agung Malaysia.
"11 Orang itu, 10 kasus Narkoba dan 1 kasus pembunuhan," jelas Andi.
Ada juga TKW asal Indonesia divonis mati di Arab Saudi. Siti Zainab. Atas upaya dua presiden sebelumnya, Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri, Zainab belum diesekusi. Pasalnya, ahli waris korban, Walid Abdullah Muhsin al Ahmadi belum akil Balik untuk dimintakan pemaafan.
(mok/mei)











































