"Hari Sabtu, pukul 14.00 WIB, Pansel akan mengumumkan orang yang lolos hasil administrasi," terang anggota Pansel, MH Ritonga kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).
Ritonga menjelaskan, pansel akan mengacu kepada pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Di dalam aturan ini, dijelaskan mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan satu persatu dilihatnya. Dan semua syarat-syarat itu harus didukung dengan dokumen pendukung. kalau tidak ada, yah tidak bisa," terang Ritonga.
Beberapa tokoh ikut mendaftar untuk jadi pimpinan KPK, seperti Ketua PPATK Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Praktisi Hukum Bambang Widjojanto.
Di samping itu, ada jubir KPK Johan Budi SP yang turut mendaftar. Anggota DPD I Wayan Sukerta juga turut berpartisipasi.
Dari kalangan internal KPK, turut juga mendaftar Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Kerjasama antara Komisi dan Instansi Sudjanarko serta Penasehat KPK Abdullah Hehamahua.
(mok/mei)










































