"Saya rasa kalau memang ada sidang 11 menit itu bisa memecahkan rekor MURI, itu sidang yang luar biasa," tandas Todung sebelum menghadiri acara bedah buku "Cerita Azra." Di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Todung yang mengenakan jas hitam ini memang sangat mendukung proses peradilan cepat, murah dan sederhana. Namun ia menegaskan dalam suatu sidang, sang hakim tidak boleh mengabaikan hak- hak terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung pun menjabarkan, jika memang hak terdakwa diabaikan dalam sidang tersebut, hakim tersebut bisa dikenai sanksi dan teguran.
"Kalau hanya memutus berdasarkan dokumen tanpa ada verifikasi, tanpa ada pembuktian, saya rasa sidang tersebut ceroboh," kata Todung.
Sebelumnya sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jhoni Sitohang langsung membacakan putusan enam tahun penjara kepada Muhammad Ridwan karena terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram dalam persidangan pada 15 Juni lalu di Medan.
Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari.
(gah/gah)











































