PK Dikabulkan, Mantan Pimred Majalah Playboy Dibebaskan Besok

PK Dikabulkan, Mantan Pimred Majalah Playboy Dibebaskan Besok

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 20:05 WIB
PK Dikabulkan, Mantan Pimred Majalah Playboy Dibebaskan Besok
Jakarta - Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jumat (24/6). Eksekusi dilakukan menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) atas Erwin oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah koordinasi dengan LP, rencananya besok akan dilakukan eksekusi (dibebaskan). Kalau bisa pagi, ya pagi, mungkin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011).

Dikatakan Masyhudi, pihak Kejari Jaksel telah menerima salinan putusan PK tersebut. "Sudah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.15 WIB tadi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, amar putusan PK bernomor N0 13 PK/PID/2011 itu dibacakan pada 25 Mei 2011 lalu. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harifin Tumpa.

"Bunyi amar putusannya yaitu menerima permohonan PK dari pemohon (Erwin Arnada), membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.

Masyhudi mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum terhadap Erwin. Ia mengungkapkan, pihaknya belum menentukan upaya hukum lainnya untuk menyanggah keputusan tersebut.

"Kita kembali ke UU, menurut KUHAP pasal 268, PK hanya bisa diajukan satu kali. Kalau pun ada upaya hukum lainnya, kita tidak tahu lagi. Yang jelas UU menyatakan seperti itu," jelasnya.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads