"Pendampingan itu staf senior dan pernah dampingi Nurmakin yang bisa bebas," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Menurut Gatot, staf KJRI tersebut telah supervisi dengan pengacara yang ditunjuk langsung Pemerintah Indonesia. Pengacara hanya memberikan petunjuk kepada staf KJRI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didesak wartawan seputar peran staf KJRI yang ia maksudkan, Gatot mengaku tidak tahu persis. Hal itu lantaran pria yang baru setahun menjabat sebagai Dubes di Arab Saudi mengaku tidak berada di Jeddah.
"Dia bisa langsung interupsi, memberikan nasehat itu. Pada saat itu saya tidak di Jeddah," imbuhnya.
(her/mok)











































