Zaenab dijatuhi hukuman mati sejak tahun 1999 karena membunuh majikannya. Sang majikan sendiri saat itu memiliki anak yang baru berusia satu tahun.
"Keluarga majikan semua tidak ada yang memaafkan Zaenab. Dan sekarang Zaenab sedang menunggu maaf dari si anak itu," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak majikan Siti Zaenab sekarang sudah berumur 12 tahun dan itu belum dianggap aqil baliq atau dewasa. Menurut hukum Arab Saudi, aqil baliq ketika anak sudah berumur 14 tahun," terang Gatot.
Kini harapan satu-satu Siti Zaenab agar terbebas dari tajamnya pedang pancung al gojo hanya pada si anak. Bila anak tersebut memaafkan Zaenab maka dia bisa bebas dari hukuman mati.
"Jadi walau keluarga yang lain tidak memaafkan tapi si anak bilang 'Saya maafkan' maka Zaenab bebas," imbuhnya.
(her/mad)










































