Siti Zaenab Tak Termasuk 4 yang TKI Terbebas dari Qishas

Siti Zaenab Tak Termasuk 4 yang TKI Terbebas dari Qishas

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 18:12 WIB
Jakarta - 4 TKI yang terlibat kasus pembunuhan di Arab Saudi terbebas dari eksekusi hukum mati karena sudah mendapatkan maaf dari ahli waris korban. Mereka adalah TKI atas nama Nurmakin Sabri, Sugiono Satru Ami, Ahmad Fauzi bin Abu Hasan, dan Darsem yang diharuskan membayar uang diyat.

Demikian catatan Staf Khusus Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief, mengenai TKI yang tercancam hukuman mati di Arab Saudi. Andi memberikan informasi ini guna menanggapi politisasi hukuman pancung Ruyati binti Satubi oleh beberapa politisi dan disampaikan melalui surat elektronik, Kamis (23/6/2011).

"Siti Zaenab belum bisa dieksekusi atau berubah hukuman akibat lobi permintaan maaf, karena ahli waris korban yang dianggap berhak, belum akil baligh," ujar Andi Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar catatannya, upaya untuk mendapat maaf dari ahli waris korban pembunuhan yang dilakukan Siti Zaenab telah dimulai di era Presiden Gus Dur. Upaya tersebut dilanjutkan di era pemerintahan Megawati. Saat itu upaya pembebasan bahkan dilakukan dengan pembicaraan langsung melalui telepon dengan Raja Fahd.

"Tapi apakah diplomasi 'seluler' membuat Siti Zaenab melampaui perundangan Arab Saudi mengenai qishas? Tidak. Siti Zaenab belum aman posisinya dari hukuman pancung hingga permintaan maafnya diterima ahli waris korban setelah akil baligh nanti," papar Andi Arief.

Bersama Siti Zaenab, ada 211 orang TKI lain yang saat ini menghadapi acaman hukuman mati di Arab Saudi akibat kasus pembunuhan. Pemerintahan Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar telah melakukan pendekatan agar para TKI yang sedang menjalani masa hukuman pidana karena bermasalah dengan hukum di Arab Saudi dapat dibebaskan dan dipulangkan saja ke Indonesia.

Namun hanya 300-an orang TKI yang jadi tahanan dan terpidana tanpa ancaman hukuman pancung saja yang dapat pemerintah Arab Saudi bebaskan. Sementara tahanan dengan ancaman hukuman mati belum dapat dibebaskan sebab hukuman qishas merupakan budaya yang sangat mengakar dan dilindungi di Arab Saudi.

"Kepada semuanya, mari bersama-sama bekerja agar keinginan Gus Dur yang juga keingian kita, agar Siti Zaenab yang belum aman posisi hukumnya ini dan juga 211 lainnya bisa dapat jalan keluar yang cepat dan efektif. Jangan ambil riba di tengah duka," sambung Andi Arief.

(lh/ndr)


Berita Terkait