"Kita panggil lagi Selasa (28/6) depan," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (23/6/2011).
Anton mengatakan, Panji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polri berharap Panji bisa hadir dalam panggilan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang semestinya menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri. Namun Ali mengatakan kliennya tak bisa hadir karena sibuk mengurusi pesantren.
"Setelah hari Sabtu, Syekh bisa kapan pun siap. Tapi dari hari ini sampai Sabtu beliau ada kegiatan di pesantren," imbuhnya.
Sebelumnya Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa.
(ape/lrn)











































