"Siapapun yang memeriksa kita siap. Nggak ada kita pernah gentar melaksanakan tugas. Karena kita ini benar sungguh-sungguh menjalankan pengadilan yang benar," kata Jhoni saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).
Jhoni mengaku berani menerima konsekuensi apapun dari pekerjaannya. "Apapun yang terjadi. Kita takutnya cuma sama Tuhan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhoni menceritakan awalnya sidang dibuka. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menolak didampingi pengacara.
"Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu," ceritanya.
Selanjutnya, dakwaan, keterangan saksi, penunjukan barang bukti, tuntutan dan bahkan vonis dilakukan saat itu juga. Ridwan diganjar vonis 6 tahun penjara.
Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.
KY pun mengaku prihatin dengan proses persidangan tersebut. Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, berjanji akan merespon kasus ini asalkan laporannya segera masuk ke KY.
(gus/fay)











































