Hakim Sidang Kilat 11 Menit Siap Diperiksa KY

Hakim Sidang Kilat 11 Menit Siap Diperiksa KY

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 17:16 WIB
Jakarta - Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim dalam sidang kilat selama 11 menit di Medan yang memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, siap jika dirinya diperiksa Komisi Yudisial. Jhoni mengaku sudah menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Siapapun yang memeriksa kita siap. Nggak ada kita pernah gentar melaksanakan tugas. Karena kita ini benar sungguh-sungguh menjalankan pengadilan yang benar," kata Jhoni saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).

Jhoni mengaku berani menerima konsekuensi apapun dari pekerjaannya. "Apapun yang terjadi. Kita takutnya cuma sama Tuhan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni mengaku tak menghitung berapa lama sidang Ridwan yang berlangsung pada 15 Juni lalu. Namun pada saat sidang berjalan, Jhoni sudah menjalankan semua tahap yang ada. Persidangan dijalankan dengan cepat karena jaksa penuntut umum, terdakwa dan saksi lainnya sudah siap di ruang persidangan.

Jhoni menceritakan awalnya sidang dibuka. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menolak didampingi pengacara.

"Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu," ceritanya.

Selanjutnya, dakwaan, keterangan saksi, penunjukan barang bukti, tuntutan dan bahkan vonis dilakukan saat itu juga. Ridwan diganjar vonis 6 tahun penjara.

Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.

KY pun mengaku prihatin dengan proses persidangan tersebut. Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, berjanji akan merespon kasus ini asalkan laporannya segera masuk ke KY.

(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads