Ini Dia Alasan Ridwan Disidang 11 Menit Versi Hakim

Ini Dia Alasan Ridwan Disidang 11 Menit Versi Hakim

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 16:59 WIB
Jakarta - Bagaimana bisa Muhammad Ridwan menjalani sidang kasus narkoba, dimana proses dakwaan sampai vonis dilakukan dalam sekali sidang dan hanya dalam tempo 11 menit saja? Hakim rupanya punya alasannya.

"Kok cepat sekali? Mau menunggu apalagi? Fakta sidang semuanya sudah ada barang bukti, saksi, jaksa juga sudah siap, terdakwa bilang juga. Semua itu jadi pertimbangan kita," kata Jhoni saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).

Jhoni mengaku tak menghitung berapa lama sidang Ridwan yang berlangsung pada 15 Juni 2011 lalu. Namun pada saat sidang berjalan, Jhoni sudah menjalankan semua tahap yang ada. Persidangan dijalankan dengan cepat karena jaksa penuntut umum, terdakwa dan saksi lainnya sudah siap di ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni menceritakan sidang tersebut dibuka untuk umum. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menjawab tidak ingin didampingi pengacara.

"Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu," ceritanya.

Kemudian, lanjut Jhoni, sidang berlanjut dengan pembacaan dakwaan. Terdakwa dimintai tanggapan atas dakwaan dan mengaku tidak keberatan. Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni seorang anggota polisi yang menangkap terdakwa.

"Keterangan saksi kemudian dibenarkan oleh dia (terdakwa)," jelasnya.

Jhoni lalu menanyakan kepada jaksa apakah akan menghadirkan saksi lain atau tidak. Jawaban dari jaksa tidak ada. Maka sidang dilanjutkan dengan penunjukkan barang bukti.

"Barang bukti sabu-sabu itu ditunjukkan. Itu juga dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Setelah itu selesai," ungkapnya.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberitahukan terdakwa apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding Pengadilan Tinggi.

"Haknya semua kita bacakan sama. Sidang kemudian ditutup, selesai," imbuhnya.

Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.


(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads