Dubes RI untuk Arab Saudi: Bayar Diyat Rp 4,7 M, Darsem Tetap Dibui

Dubes RI untuk Arab Saudi: Bayar Diyat Rp 4,7 M, Darsem Tetap Dibui

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 16:41 WIB
Dubes RI untuk Arab Saudi: Bayar Diyat Rp 4,7 M, Darsem Tetap Dibui
Jakarta - Pemerintah telah membayar Diyat sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati. Namun Darsem kemungkinan akan tetap menjalani tahanan selama 5 tahun sampai 6 tahun.

Menurut Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur uang Diyat tersebut diberikan kepada keluarga majikan Darsem. Dengan pembayaran diyat itu, Darsem dianggap telah bebas dari hukuman khusus, sedangkan hukuman umum belum.

"Ada juga sidang umum, apakah Darsem mengganggu hak umum atau tidak. Kalau dianggap mengganggu bisa ditahan 5 tahun atau 6 tahun," ujar Gatot saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gatot untuk membebaskan Darsem, harus ada maaf dari masyarakat. Namun dari kasus-kasus sebelumnya, sudah ada TKI yang dimaafkan.

"Menurut pengacara kita, akan diusahakan. Kalaupun harus ditahan, jangan sampai terlalu lama, dan bila perlu bebas murni," terangnya.

Uang Diyat sebesar Rp 4,7 miliar telah diserahkan ke pihak keluarga majikan Darsem. "Tim Kemenlu sampai tadi pagi memastikan uang sudah diserahkan," imbuh Gatot.

Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati. KBRI Riyadh melakukan lobi-lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan "uang darah" yang cukup tinggi, Rp 4,7 miliar. Uang ini dirogoh dari anggaran Kemlu RI.




(her/nik)


Berita Terkait