Juru bicara Kemenlu Michael Tene mengatakan, Rosita memang telah terbebas dari tuduhan membunuh rekannya sesama TKI bernama Lilis Suryani. Jaksa pengadilan di UEA telah mengubah status hukum Rosita dari terdakwa menjadi saksi.
"Menurut catatan kami, Ibu Rosita sudah mengikuti tujuh kali persidangan dan pada 24 Mei 2011 yang lalu oleh jaksa dia ditetapkan bukan lagi terdakwa. Jadi dia hanya saksi," kata Michael saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi persidangan masih akan ada tanggal 28 Juni 2011, tapi mungkin karena dia hanya saksi, jadi tidak perlu hadir dan bisa pulang ke Indonesia," kata Michael.
Michael juga menerima informasi, Rosita telah dibebaskan dari penjara pada 11 Juni 2011 dan langsung pulang ke Indonesia. Rosita kembali menginjakkan kaki di tanah air pada 12 Juni 2011 dan langsung kembali ke rumahnya di Karawang, Jawa Barat.
"Kita juga sudah mendapat informasi Ibu Rosita telah kembali ke Tanah Air. Dan beliau memang sudah dibebaskan. Sudah free," katanya.
Sebelumnya Rosita terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh rekannya sesama TKI. Rosita enggan menyebutkan siapa nama rekannya yang sama-sama bekerja di majikan yang sama tersebut.
Pengakuan Rosita menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2009. Saat itu, kamarnya yang juga kamar Lilis didatangi oleh tiga orang laki-laki. Rosita tidak tahu apa yang terjadi saat itu, namun dia melihat, para laki-laki itu membekap Lilis.
Setelah laki-laki itu pergi, Rosita mencoba memanggil-manggil Lilis namun tidak ada sahutan. Lilis ternyata tewas. Rosita lantas berusaha meminta tolong majikannya, namun ternyata Rosita malah ditangkap polisi.
Rosita dipenjara selama kurang lebih 20 bulan. Selama di penjara, Rosita kerap menerima perlakuan yang tidak berperikemanusiaan seperti dipukuli dan disiksa. Selama sepuluh bulan lebih, Rosita menjalani hari-hari kelam di penjara sendirian, tanpa pendampingan dari KBRI setempat.
(ken/fay)










































