Pembentukan Satgas TKI Dinilai Perpanjang Alur Birokrasi

Pembentukan Satgas TKI Dinilai Perpanjang Alur Birokrasi

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 16:39 WIB
Jakarta - Satgas Perlindungan tenaga kerja Indonesia yang akan dibentuk pemerintah dianggap tidak efektif. Sebab, sejumlah lembaga bentukan pemerintah yang bertugas sama telah ada seperti BNP2TKI, Menakertrans, KBRI dan Kemenlu.

Menurut aktivis pendampingan perempuan dan buruh migran dari 'Solidaritas Perempuan', Vicky Stefani, pemerintah tinggal mengefektifkan lembaga yang telah ada. Bukan malah menambah struktur baru yang semakin menggemukkan birokrasi.

“Kan sudah ada BNP2TKI, Menakertrans atau Kemenlu. Di tiap negara juga sudah ada Kedubes. Tinggal itu diefektifkan jangan menambah baru,“ kata Vicky saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vicky kemudian menilai pembentukan yang direncanakan oleh pemerintah untuk menangani permasalahan TKI seharusnya dibuat secara matang. Menurutnya, pemerintah masih mampu menangani permasalahan TKI.

"Tidak ada kata terlambat, tapi harus jelas dulu Satgas seperti apa yang dibentuk. Tugasnya apa, biar efektif dan efisien fungsinya. Pemerintah sebenarnya mampu, tapi harus ditanya kemauannya terhadap permasalahan ini seperti apa,“ imbuh Vicky.

Menurut Vicky, seseorang berani bekerja ke luar negeri dengan atau tanpa kemampuan dan pengetahuan dikarenakan faktor ekonomi. Untuk melindungi para TKI tersebut, sepatutnya pemerintah harus bekerja dengan proaktif. Selain itu, sudah seharusnya meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya. Ratifikasi itu ke depannya berimplikasi pada UU No 39 Tahun 2004 yang mengatur Buruh Migran.

"Mereka ke luar negri karena ingin hidup lebih layak. Sudah waktunya Indonesia meratifikasi konvensi PBB itu karena berhubungan dengan UU No 39 tahun 2004. Selama ini kan UU Buruh Migran lebih menempatkan buruh migran sebagai komoditas daripada memberikan perlindungan," jelasnya.



(Ari/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini