Menurut aktivis pendampingan perempuan dan buruh migran dari 'Solidaritas Perempuan', Vicky Stefani, pemerintah tinggal mengefektifkan lembaga yang telah ada. Bukan malah menambah struktur baru yang semakin menggemukkan birokrasi.
“Kan sudah ada BNP2TKI, Menakertrans atau Kemenlu. Di tiap negara juga sudah ada Kedubes. Tinggal itu diefektifkan jangan menambah baru,“ kata Vicky saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kata terlambat, tapi harus jelas dulu Satgas seperti apa yang dibentuk. Tugasnya apa, biar efektif dan efisien fungsinya. Pemerintah sebenarnya mampu, tapi harus ditanya kemauannya terhadap permasalahan ini seperti apa,“ imbuh Vicky.
Menurut Vicky, seseorang berani bekerja ke luar negeri dengan atau tanpa kemampuan dan pengetahuan dikarenakan faktor ekonomi. Untuk melindungi para TKI tersebut, sepatutnya pemerintah harus bekerja dengan proaktif. Selain itu, sudah seharusnya meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya. Ratifikasi itu ke depannya berimplikasi pada UU No 39 Tahun 2004 yang mengatur Buruh Migran.
"Mereka ke luar negri karena ingin hidup lebih layak. Sudah waktunya Indonesia meratifikasi konvensi PBB itu karena berhubungan dengan UU No 39 tahun 2004. Selama ini kan UU Buruh Migran lebih menempatkan buruh migran sebagai komoditas daripada memberikan perlindungan," jelasnya.
(Ari/lrn)










































