Direktur LBH Medan Nuriyono menyatakan, proses pembuatan laporan kepada KY sedang dilakukan tim. Tahapannya termasuk meminta keterangan dari keluarga untuk mendapatkan informasi.
"Tahapannya sedang dilakukan. Minggu depan sudah akan dikirimkan. Lagi pula laporan dari keluarga baru kita terima kemarin. Jadi butuh waktu seminggu paling tidak," kata Nuriyono kepada wartawan, usai mengikuti acara di Hotel Garuda Plaza, Jl Sisingamangaraja, Medan, Kamis (23/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya untuk kasus seperti ini, persidangan lebih dari satu kali, dan rasanya tidak mungkin sebelas menit. Memang ada beberapa kasus yang bisa dilakukan satu hari, tapi kasus narkotika ini, sepertinya tidak secepat itulah," kata Nuriyono.
Peran yang diharapkan dari KY, kata Nuriyono, agar hal ini bisa menjadi masukan untuk mengantisipasi masalah serupa di masa depan. Selain itu tentu saja mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY terkait masalah vonis kilat tersebut.
Seperti diberitakan, majelis hakim yang diketuai J Sitohang memvonis enam tahun penjara kepada Muhammad Ridwan(20), warga Kampung Kubur, Kecamatan Medan Baru, Medan. Ridwan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram.
Sidang ini digelar hanya satu kali saja, selama 11 menit pada 15 Juni 2011 lalu. Merasa ganjil dengan persidangan itu, keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan.
(rul/fay)










































