"Kita maklumi bila kebijakan ini baru berlaku 1 Agustus nanti, sebab memang membutuhkan persiapan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Istana Negara, Kamis (23/6/2011).
Kepada wartawan yang mencegatnya usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan pemerintah, Pramono memastikan DPR akan mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut. Terutama langkah lebih lanjut dari pemerintah dalam mengupayakan agar para TKI sektor domestik di Arab Saudi mendapatkan perlindungan hukum, perlakuan manusiawi dan penghormatan terhadap hak-hak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu perlindungan bagi TKI non-formal di luar negeri merupakan salah satu materi yang dibahas rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan jajaran pemerintah siang ini. Pimpinan DPR mengingatkan kepada pemerintah untuk benar-benar melakukan perbaikan dalam penempatan TKI, tidak hanya di Arab Saudi tapi juga di negara-negara lain yang selama ini sering bermasalah.
Sejak mencuatnya kasus pelaksaan eksekusi mati terhadap Rayuti binti Satubi pada Sabtu lalu, tidak sedikit anggota DPR yang menyampaikan kecamannya terhadap pemerintah. Presiden SBY di dalam rapat siang ini, menegaskan bahwa semua itu dia pandang sebagai sikap kritis dan masukan agar pemerintah menempuh kebijakan paling tepat.
"Atas nama pemerintah dan pribadi, saya sampaikan terimakasih kepada DPR atas sikap kritisnya. Ini masukan agar pemerintah bisa menetapkan kebijakan paling baik. Secara pribadi saya tidak persoalkan kritik keras dari DPR sepanjang tidak melebihi kepatutan. Sebab bila melebihi kepatutannya, negara akan goncang dan stabilitas ekonomi terganggu," ujar SBY.
(lh/mad)











































