Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 16:11 WIB
Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba. Ketiga tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan internasional.

"Kita amankan 3.934 butir ekstasi dan 550 gram sabu-sabu. Barang bukti ini dia (tersangka) dapatkan dari narapidana berinisial EN dan PT. Yang ada di LP di Jakarta. EN dan PT ini warga negara
Nigeria," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto.

Hal itu dikatakan Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat Kamis (23/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka tersebut berinisial UY. Ia dibekuk tanggal 9 Juni 2011 di sebuah rumah kos di Jl Madrasah Ujung Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Oleh EN dan PT, UY dihubungkan dengan seorang
berkewarganegaraan Nigeria berinisial BT, yang diduga berada di Thailand.

Polisi enggan membeberkan LP tempat EN dan PT mendekam. Polisi beralasan masih dalam proses pendalaman yang akan kacau jika diketahui publik.

"Karena masih pengembangan, kami enggak mau opini publik merusak pengembangan penyelidikan. Tapi kami siap menindak oknum-oknum yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol yang turut mendampingi Nugroho.

Sementara itu, sepekan setelah meringkus UY atau tanggal 16 Juni 2011, polisi berhasil menangkap dua orang lainnya, dengan inisial N dan HT. Mereka diringkus di Jl Mangga Besar IX Tamansari Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita berupa 980 butir ekstasi, 1200 gram sabu-sabu serta dua buah telepon genggam. Ekstasi dan sabu tersebut juga berasal dari BT. Bedanya, N dan HT mendapat barang haram ini dari E, warga negara Indonesia yang kini masuk DPO.

"Kita sudah kerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan kepolisian Thailand untuk melacak BT," kata Nurgoho.

Ekstaksi dan sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam dua penggrebakan ini ditaksir senilai Rp 4 miliar.

(adi/lrn)


Berita Terkait