"Kita ingin melihat hitam di atas putih putusan itu. Kalau betul tertulis demikian keluarga akan membayarnya, karena sampai sekarang hanya mendengar kabar lisan saja," kata adik kandung Sab'atun, Ajum, saat ditemui di PT Hosana Adhi Kreasi, perusahaan penyalur kedua Pasutri tersebut ke Arab Saudi, di Jl Mukmin, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30) sebelumnya pernah dijebloskan ke dalam penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah pada September 2006 karena dituduh mencuri perhiasan emas majikannya. Setahun kemudian dipindah ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajem menambahkan, dari kabar yang diterima pihak keluarga dari komunikasinya dengan Hasin, selama kasus tersebut diperkarakan di meja hijau, pasutri tersebut tanpa didampingi perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi. Pendampingan dilakukan menjelang putusan yang dijatuhkan kepada sepasang pasutri tersebut.
Ajum yakin kedua TKI tersebut tidak bersalah. Dari cerita yang dituturkan Hasin kepada dirinya, tidak mungkin kedua pasangan tersebut terlibat pencurian. Karena kedua pasangan tersebut tengah mengantarkan majikan ke Jeddah saat peristiwa pencurian dituduhkan kepada keduanya. Terlebih, barang bukti pencurian tidak dapat dihadirkan di pengadilan.
"Mereka ikhlas jangankan potong tangan dipenggal kepala pun ikhlas kalau barang bukti bisa dihadirkan," kata Ajum mengutip perbincangannya dengan Hasin.
Operasional Manager PT Hosana, Tia, menjelaskan kedua pasutri tersebut berangkat bersamaan tertanggal 10 Nopember 2001. Kontrak keduanya berakhir 10 Nopember 2003. Hasin bekerja sebagai sopir dan istrinya bekerja sebagai pembantu.
"Kemungkinan ada modus dari majikan tidak membayar gaji mereka sehingga mereka memilih menetap di sana sambil menunggu haknya," ujar Tia.
Pihak penyalur membantah tidak memfasilitasi laporan keluarga yang diterima sejak tahun 2008 lalu terkait dengan perkara yang dihadapi Hasin dan Sab'atun.
"Walaupun sudah tidak terikat kontrak lagi kita tetap menindaklanjuti laporan keluarga dengan mengirimkan surat ke Konjen di Arab. Tapi tidak ada respon dan mereka hanya mengirimkan data TKI yang sedang proses hukum," katanya.
(ahy/mad)











































