Rosita 20 Bulan Meringkuk di Penjara Uni Emirat Arab

Kisah TKI di Arab

Rosita 20 Bulan Meringkuk di Penjara Uni Emirat Arab

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 15:29 WIB
Rosita 20 Bulan Meringkuk di Penjara Uni Emirat Arab
Jakarta - Rosita Siti Saadah mendekam di penjara Fujariah, Uni Emirat Arab selama kurang lebih 20 bulan. TKI asal Karawang, Jawa Barat dituduh telah membunuh rekannya sesama TKI yang bekerja di satu majikan dan terancam hukuman pancung.

Dinginnya dinding tahanan harus dirasakan ibu 29 tahun sejak 15 Oktober 2009. Saat itu, Rosita telah bekerja di rumah majikannya Yaser Hasan Mohammed Said selama sekitar lima bulan.

"Ketika sedang tidur tiba-tiba ada tiga orang laki-laki yang masuk ke dalam kamar yang saya tempati bersama satu temannya. Tiba-tiba saya bangun karena teman saya itu teriak, ternyata dia disekap," cerita Rosita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diceritakan Rosita saat menggelar konferensi pers di kantor Solidaritas Perempuan di Jalan Siaga II, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011). Rosita juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa polisi tersebut menyuruhnya pulang.

Rosita mencoba menghampiri temannya yang disekap, namun satu orang di antara tiga laki-laki itu memegangnya dan mengancamnya agar tidak teriak. Jika tidak, lelaki itu mengancam akan membunuhnya.

"Akhirnya saya diam saja sampai akhirnya ketiga orang itu pergi," katanya.

Setelah itu, Rosita berusaha memanggil-manggil temannya tersebut, namun tidak ada jawaban. Karena ketakutan, Rosita langsung berlari ke luar kamar untuk menemui dan meminta tolong majikannya.

Namun ternyata bukan pertolongan yang diterima Rosita. Majikannya malah meminta dia untuk membukakan pintu depan yang ternyata sudah ada polisi yang datang. Oleh polisi, Rosita dibawa ke sebuah rumah sakit. Dan di situlah Rosita tahu, teman sekamarnya telah meninggal.

"Saya ditahan kurang lebin 10 bulan tanpa ada persidangan. Selama ditahan, saya sering disiksa oleh polisi di tahanan itu. Baru setelah bulan ke 11 (Septeber 2010) ada sidang kasus tersebut," kata Rosita.

Tiga kali persidangan, Rosita benar-benar sendirian. Tidak ada penerjemah, pengacara, maupun pendampingan dari KBRI setempat. Baru pada persidangan ke empat, ada perwakilan dari KBRI dan juga pengacara untuknya.

Saat ini persidangan kasus yang membelit Rosita masih berlangsung. Namun entah karena alasan apa, Rosita dilepaskan pada 11 Juni 2011. Salah satu polisi di penjara itu membebaskannya dan menyuruhnya pulang ke Indonesia.
(ken/did)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini