Namun Rosita tidak melarikan diri atau kabur dari penjara Fujariah, tempatnya ditahan. Entah alasan apa, polisi setempat justru melepaskannya dan menyuruhnya pulang ke Indonesia segera.
"Pada 11 Juni 2011 lalu tiba-tiba salah satu polisi (wakil kapten) yang baik hati mendatangi saya dan mempersilakan saya pulang. Dia juga sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk tiket dan paspor," kata Rosita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya bilang saya tidak bersalah dan saya boleh pulang ke Indonesia," kata Rosita yang mengenakan jilbab hitam ini.
Dengan berbekal semua surat yang disiapkan polisi itu, Rosita langsung kembali ke Indonesia. Ibu seorang anak berusia tujuh tahun itu menginjakkan kaki kembali ke Tanah Air pada 12 Juni 2011.
"Saya langsung pulang menghubungi keluarga saya dan saya langsung pulang. Saya senang bisa kembali ke Indonesia," kata Rosita.
Polisi tersebut memberikan tiket dan paspor kepada Rosita langsung, tanpa melalui perwakilan pemerintah Indonesia. Polisi juga mengantarkannya ke bandara untuk terbang ke Indonesia.
Sebelumnya Rosita merupakan salah satu TKI yang terancam hukuman pancung di luar negeri. Perempuan 29 tahun itu dituduh membunuh rekannya sesama TKI Indonesia. Padahal, dia tidak melakukannya.
Sebelumnya, nama Rosita juga sempat disebut Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa sebagai salah satu TKI yang terancam hukuman pancung. Namun menurut Saan, Rosita dituduh membunuh anak majikannya.
(ken/asy)










































