Berstatus Terdakwa Pembunuhan, Rosita Bisa Pulang ke Indonesia

Kisah TKI di Arab

Berstatus Terdakwa Pembunuhan, Rosita Bisa Pulang ke Indonesia

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 15:15 WIB
Berstatus Terdakwa Pembunuhan, Rosita Bisa Pulang ke Indonesia
Jakarta - Nabib Rosita Siti Saadah, TKI yang bekerja di sektor rumah tangga di Uni Emirat Arab ini terbilang cukup beruntung. Meski saat ini masih berstatus terdakwa kasus pembunuhan dan terancam hukuman pancung, ibu satu anak asal Karawang, Jawa Barat itu bisa pulang ke Indonesia.

Namun Rosita tidak melarikan diri atau kabur dari penjara Fujariah, tempatnya ditahan. Entah alasan apa, polisi setempat justru melepaskannya dan menyuruhnya pulang ke Indonesia segera.

"Pada 11 Juni 2011 lalu tiba-tiba salah satu polisi (wakil kapten) yang baik hati mendatangi saya dan mempersilakan saya pulang. Dia juga sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk tiket dan paspor," kata Rosita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diceritakan Rosita saat menggelar konferensi pers di kantor Solidaritas Perempuan di Jalan Siaga II, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011). Rosita juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa polisi tersebut menyuruhnya pulang.

"Dia hanya bilang saya tidak bersalah dan saya boleh pulang ke Indonesia," kata Rosita yang mengenakan jilbab hitam ini.

Dengan berbekal semua surat yang disiapkan polisi itu, Rosita langsung kembali ke Indonesia. Ibu seorang anak berusia tujuh tahun itu menginjakkan kaki kembali ke Tanah Air pada 12 Juni 2011.

"Saya langsung pulang menghubungi keluarga saya dan saya langsung pulang. Saya senang bisa kembali ke Indonesia," kata Rosita.

Polisi tersebut memberikan tiket dan paspor kepada Rosita langsung, tanpa melalui perwakilan pemerintah Indonesia. Polisi juga mengantarkannya ke bandara untuk terbang ke Indonesia.

Sebelumnya Rosita merupakan salah satu TKI yang terancam hukuman pancung di luar negeri. Perempuan 29 tahun itu dituduh membunuh rekannya sesama TKI Indonesia. Padahal, dia tidak melakukannya.

Sebelumnya, nama Rosita juga sempat disebut Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa sebagai salah satu TKI yang terancam hukuman pancung. Namun menurut Saan, Rosita dituduh membunuh anak majikannya.
(ken/asy)


Berita Terkait