"Nanti di setiap negara jangan-jangan ada Satgas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Menurut dia, pembentukan Satgas Khusus TNI menunjukkan kegagalan Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI menjalankan fungsinya sebagai departemen dan menteri terkait yang mempunyai mandat untuk melindungi buruh migran di berbagai negara.
"Saya kira nggak efektif. Bulan September yang lalu SBY juga membentuk satgas tim hukum untuk membela warga negara kita yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sekarang dibentuk lagi satgas untuk membela WNI kita di Arab Saudi," ujarnya.
"Tetapi sampai hari ini, Satgas yang dibentuk bulan September pun belum pernah ada koordinasi untuk mendiskusikan bagaiman merespon 3 TKI yang sudah divonis tetap di Malaysia," lanjut Anis.
Sebelumnya, Presiden SBY akan membentuk Satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Saya putuskan bentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati. Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja, tapi saya memandang perlu untuk dibentuk satgas," ujar Presiden SBY di Kantor Presiden pagi tadi.
Selain itu, SBY juga memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM di perwakilan RI di negara-negara tujuan penempatan TKI. Hal ini sesuai dengan usulan Kemenkum HAM. Atase itu utamanya dibentuk di negara-negara yang banyak terdapat kasus TKI.
(aan/fay)











































