"KY sangat prihatin apabila benar ada persidangan seperti itu," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Kamis (23/6/2011).
Menurut Asep, dugaan pelanggaran etika hakim baru bisa diproses setelah aduan masuk. KY berjanji akan merespon aduan dengan penelusuran lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit. Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang itu menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.
Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.
Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke Komisi Yudisial yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.
Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.
(mad/fay)










































