KY Akan Cari Unsur Pelanggaran Hakim dalam Sidang 11 Menit di Medan

KY Akan Cari Unsur Pelanggaran Hakim dalam Sidang 11 Menit di Medan

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 14:36 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum mendapat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika hakim dalam sidang kasus narkoba di Medan yang dinilai ganjil. Sidang hanya digelar sekali dan langsung vonis, itupun dalam 11 menit. KY merasa prihatin atas kejadian itu dan siap mengusut jika sudah ada laporan masuk.

"KY sangat prihatin apabila benar ada persidangan seperti itu," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Kamis (23/6/2011).

Menurut Asep, dugaan pelanggaran etika hakim baru bisa diproses setelah aduan masuk. KY berjanji akan merespon aduan dengan penelusuran lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY akan secepatnya merespon informasi atau pengaduan terkait ini dengan penelusuran lebih lanjut apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit. Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang itu menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.

Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.

Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke Komisi Yudisial yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.

(mad/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini