"Satgas itu buang waktu dan biaya. Apa gunanya diplomat kita di sana? Wong kita punya perwakilan, ngapain bikin satgas," cetus pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/6/2011).
Untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri orang, sudah ada badan dan instansi yang menangani yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kemenakertrans. Karena ini, sangat jelas jika pembentukan satgas hanya akan menghabiskan anggaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika satgas penanganan WNI yang terancam hukuman mati ini terbentuk, maka anggota satgasnya akan keluar masuk negara lain. Inilah yang membuat anggaran negara akan terkuras.
Sedangkan rencana SBY untuk membentuk atase hukum dan HAM di perwakilan RI di negara-negara tujuan penempatan TKI, hal itu diapresiasi Agus. Karena atase merupakan bagian dari kerja perwakilan Indonesia.
"Saya nggak yakin ini akan membereskan persoalan, tapi malah membebani anggaran negara. Nanti kalau ada satgas ini khawatirnya malah diisi diplomat sepuh yang dulu pernah lama di Arab Saudi. Hanya memberi tempat untuk teman-temannya," ucap Agus gusar.
Dalam jumpa pers pagi tadi, SBY menyatakan telah memutuskan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi efektif berlaku 1 Agustus 2011. Tetapi mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu berupa pengawasan, pengetatan berbagai upaya telah dilakukan.
(vit/fay)










































