Sidang 11 Menit Untuk Vonis 6 Tahun Dinilai Janggal

Sidang 11 Menit Untuk Vonis 6 Tahun Dinilai Janggal

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 13:59 WIB
Jakarta - Sidang selama 11 menit di Medan yang memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, dinilai janggal. Ridwan disarankan secepatnya melapor ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).

"Serba kilat. Mesti ada sesuatu yang aneh dan ganjil. Janggal kalau sampai pelanggaran tindak pidana narkoba diselesaikan selama 11 menit," ujar pengamat hukum dari Undip Nyoman Sarikat Putra Jaya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2011).

Menurut Nyoman, kejanggalan persidangan tersebut bisa disampaikan ke MA dan KY sebagai lembaga pengawas. "Harus ada penyampaian masyarakat ke yudikatif," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman mengatakan, prinsipnya tidak ada kasus tindak pidana dengan ancaman pidana berat digelar dalam sidang yang sebentar dan cepat. Sidang tindak pidana berat juga harus terbuka untuk umum.

"Ini pengadilan luar biasa. Belum pernah saya menyaksikan prosedur kilat seperti itu," jelasnya.

Nyoman mengaku dalam KUHAP memang dikenal ada persidangan cepat. Namun persidangan itu dalam kasus-kasus tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 3 bulan.

"Apalagi kalau narkoba begini. Ancamannya tinggi lagi. Kalau persidangan cepat itu dalam KUHAP seperti pelanggaran lalu lintas. Ini benar-benar luar biasa," ungkapnya.

Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang memvonis enam tahun penjara kepada Muhammad Ridwan. Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.

Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.

Melihat hal itu, pihak keluarga akan melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke Komisi Yudisial yang dilaporkn terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.

(gus/fay)


Berita Terkait