Komisi IX DPR: Kok Harus Ada Satgas TKI?

Komisi IX DPR: Kok Harus Ada Satgas TKI?

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 13:43 WIB
Komisi IX DPR: Kok Harus Ada Satgas TKI?
Jakarta - Komisi IX DPR mengkritisi sikap Presiden SBY membentuk Satgas perlindungan WNI. Menurutnya tindakan tersebut tidak akan efektif tanpa kerja konkret pejabat berwenang.

"Ini ethok-ethok (pura-pura) saja atau gimana, kalau mendengar pidato SBY mau bikin satgas itu mau mengulur waktu atau bagaimana. Ini partai apa-apa, kok harus ada satgas," kritik Ribka.

Hal ini disampaikan Ribka dalam dialektika demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ribka, Komisi IX DPR sebenarnya sudah berjuang keras mengawasi pengiriman TKI ke luar negeri. Namun usaha Komisi IX DPR sia-sia sebelum DPR mengeluarkan rekomendasi moratorium pengiriman TKI secara lembaga.

"Komisi IX DPR membentuk Panja Penyelamatan TKI, rekomendasinya moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, tapi baru sekarang ditindaklanjuti. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tapi memang sampai di situ batasannya Komisi IX DPR. Sumbunya UU 39 tentang TKI di luar negeri itu sumbunya UU PRT tapi sulit. Padahal 70 persen TKI di luar negeri itu adalah PRT. Itu baru tarik menarik baru tiga fraksi yang setuju," keluhnya.

Ia berharap kali ini Presiden sungguh-sungguh menangani masalah TKI. Dengan cara ini penanganan kasus TKI tak hanya jadi pepesan kosing.

"Kalau pemerintah kita mentalnya calo pikirannya cuma fee aja ya sulit. Saya pernah katakan memang senang bisnis TKI karena hanya kotorannya saja yang nggak bisa dijual," tandasnya.

Upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) terus diupayakan pemerintah. Presiden SBY pun membentuk Satgas Khusus untuk penanganan dan pembelaan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Saya putuskan bentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati. Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja, tapi saya memandang perlu untuk dibentuk satgas," ujar Presiden SBY di Istana Presiden, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2011).

Selain itu, SBY juga memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM di perwakilan RI di negara-negara tujuan penempatan TKI. Hal ini sesuai dengan usulan Kemenkum HAM. Atase itu utamanya dibentuk di negara-negara yang banyak terdapat kasus TKI.

Dalam jumpa pers itu, SBY menyatakan telah memutuskan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi efektif berlaku 1 Agustus 2011. Tetapi mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu berupa pengawasan, pengetatan berbagai upaya telah dilakukan.

(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads