"Pengiriman pembantu rumah tangga menjadi tenaga kerja itu masalah lalu, sejak 20 tahun lalu. Sekarang kemajuan negara kita jauh lebih baik, sehingga memang pengiriman tenaga kerja yang demikian harus dihentikan," kata JK saat menghadiri peringatan Milad Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang ke-57, di Makassar, Kamis (23/6/2011)
Moratorium yang dilakukan pemerintah, menurut JK adalah sebuah langkah evaluasi. Memang harus ada perubahan sistem dalam melaksanakan pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Tenaga kerja yang sepatutnya dikirim, menurut JK, adalah tenaga kerja yang profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kerja di luar negeri mengharapkan gaji Rp 1,8 juta per bulan, sementara Upah Minimum Regional (UMR) kita kan Rp 1,2 juta. Kan tidak jauh berbeda," kata JK.
(mna/fay)











































