Busyro Nilai Adang Masih Terlindungi KUHP

Busyro Nilai Adang Masih Terlindungi KUHP

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 12:13 WIB
Jakarta - Adang Daradjatun terang-terangan menyatakan tidak akan melindungi istrinya Nunun Nurbaetie yang menjadi tersangka kasus cek pelawat. Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, sikap Adang ini masih belum dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Sampai sekarang belum. Itu kan ada dua versi undang-undang. Sementara ini kami menggunakan yang Pak Adang tidak dalam posisi untuk bisa dijerat. Jadi dengan KUHP tadi," tutur Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/6/2011).

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menuturkan, pihak KPK masih berharap kepada Adang untuk dapat dengan baik-baik menghadirkan Nunun. "Kami menawarkan dia untuk menghadirkan baik-baik dan menyerahkan baik-baik pula," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai suami seorang tersangka, Adang memang terlindung Pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengecualikan hukuman kepada anak, suami, istri, bahkan bekas suami atau istri yang melindungi anggota keluarga lain yang terkena kasus pidana. Ini berbeda dengan keluarga tersangka terorisme yang bisa diajukan ke muka hukum jika melindungi anggota keluarganya.

Sebelumnya KPK didesak untuk dapat turut mempidanakan Adang. Salah satu desakan muncul dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana yang menafsirkan KPK dapat mempidanakan mantan Wakapolri tersebut dengan menggunakan pasal 21 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Baca UU Antikorupsi dan UU KPK, jelas korupsi adalah extraordinary crimes. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan luar biasa. Pasal 21 UU KPK dengan jelas mengatur siapapun yang menghalangi kerja KPK dalam memberantas korupsi dapat dihukum," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Rabu (21/6/2011).




(fjp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads