"Sampai sekarang belum. Itu kan ada dua versi undang-undang. Sementara ini kami menggunakan yang Pak Adang tidak dalam posisi untuk bisa dijerat. Jadi dengan KUHP tadi," tutur Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/6/2011).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menuturkan, pihak KPK masih berharap kepada Adang untuk dapat dengan baik-baik menghadirkan Nunun. "Kami menawarkan dia untuk menghadirkan baik-baik dan menyerahkan baik-baik pula," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK didesak untuk dapat turut mempidanakan Adang. Salah satu desakan muncul dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana yang menafsirkan KPK dapat mempidanakan mantan Wakapolri tersebut dengan menggunakan pasal 21 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Baca UU Antikorupsi dan UU KPK, jelas korupsi adalah extraordinary crimes. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan luar biasa. Pasal 21 UU KPK dengan jelas mengatur siapapun yang menghalangi kerja KPK dalam memberantas korupsi dapat dihukum," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Rabu (21/6/2011).
(fjp/lrn)











































