Jakarta - Upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan pimpinan redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dikabulkan. Seperti disampaikan pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) memenangkan klien mereka.
"Benar," kata Todung saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2011).
Todung belum bisa menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan informasi keterangan soal putusan PK itu diterima pihak Erwin pada Selasa (21/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahulu Todung, saat mengajukan PK menjelaskan bahwa latar belakang pengajuan PK ini karena menilai hakim MA tidak cermat mengadili terdakwa karena tidak memasukkan UU Pers sebagai pertimbangan vonis. Padahal, menurut Todung, Playboy Indonesia merupakan produk jurnalistik. Karenanya, segala masalah yang timbul harus diselesaikan dengan UU Pers.
Empat tahun lalu, Erwin Arnada divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di tingkat MA, Erwin dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang asusila. Dia dihukum 2 tahun penjara, kini Erwin mendekam di tahanan.
(ndr/nvt)