Jaksa Anggap Eksepsi Cirus Tak Relevan

Sidang Kasus Gayus

Jaksa Anggap Eksepsi Cirus Tak Relevan

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 11:17 WIB
Jaksa Anggap Eksepsi Cirus Tak Relevan
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan Cirus Sinaga kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan atau eksepsi terdakwa. Jaksa menolak eksepsi karena tidak relevan dan melampaui lingkup materi perkara.

"Eksepsi dari penasihat hukum telah melampaui lingkup materi perkara. Kami memohon hakim memutuskan putusan sela, menetapkan eksepsi tidak dapat diterima atau tolak seluruhnya," kata salah satu jaksa penuntut umum Asep Sunatya, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

JPU juga meminta agar hakim tetap melanjutkan pemeriksaan dan mengadili Cirus Sinaga. Pembacaan putusan sela akan digelar pada 30 Juni mendatang.

"Setelah mendengarkan pendapat penuntut umum, Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu pekan, yaitu hari Kamis tanggal 30 Juni 2011. Dengan agenda putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Cirus Sinaga didakwa pasal berlapis melakukan tindak pidana korupsi. Cirus terancam dihukum selama 20 tahun dan membayar denda hingga Rp 1 miliar.

Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011) lalu. Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.

"Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang," ujar Jaksa Eddy Rukamto.

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan.


(feb/mad)


Berita Terkait