"Saya putuskan bentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati. Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja, tapi saya memandang perlu untuk dibentuk satgas," ujar Presiden SBY di Istana Presiden, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2011).
Selain itu, SBY juga memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM di perwakilan RI di negara-negara tujuan penempatan TKI. Hal ini sesuai dengan usulan Kemenkum HAM. Atase itu utamanya dibentuk di negara-negara yang banyak terdapat kasus TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga menyeru sekaligus mengawasi lembaga yang mengirim TKI, lembaga yang dibenarkan mengirim TKI. Saya minta juga berkaitan dengan moratorium ini, WNI patuh, mendukung dan tidak mencari jalan sendiri untuk nekat karena semata-mata demi mereka semua. Itu keputusan pemerintah," tutur SBY.
Kasus TKI ini, lanjut SBY, terdapat banyak komentar, kritik dan serangan pada pemerintah yang disampaikan politisi, pengamat dan anggota DPR. Hal itu, lanjut SBY, dibenarkan dalam negara demokrasi.
"Negara demokrasi pula memberikan hak pada pemerintah untuk memberikan penjelasan tentang apa yang disoroti itu berdasar data, fakta logika dan apa saja yang telah, sedang dan apa yang akan dilakukan," ucap SBY.
(vit/lrn)










































