"Apalagi keputusan ini disertai dengan syarat akan dicabut hanya apabila Arab Saudi telah melakukan pembenahan terhadap perlindungan bagi TKI. Disamping itu jika Arab Saudi telah menandatangani perjanjian bilateral untuk perlindungan TKI dengan Indonesia," papar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (23/6/2011).
Hikmahanto juga menilai keputusan moratorium TKI ini berani dan bepihak pada kepentingan nasional Indonesia dan perlindungan TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, para menteri dan kepala instansi terkait harus secara serius menjalankan arahan Presiden SBY. Hal itu agar di kemudian hari Presiden SBY tidak menuai kecaman dari publik ketika sistem tidak bekerja.
Pemerintah resmi mengeluarkan keputusan penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai tanggal 1 Agustus 2011.
(aan/fay)











































