Menkum HAM Paparkan Kronologi Langkah Perlindungan TKI

Menkum HAM Paparkan Kronologi Langkah Perlindungan TKI

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 10:33 WIB
Menkum HAM Paparkan Kronologi Langkah Perlindungan TKI
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar memaparkan kronologi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Bahkan langkah-langkah itu dijalankan sebelum Ruyati binti Satubi dipancung pada Sabtu pekan lalu.

"Perkenankan kami sampaikan perkembangan langkah dan upaya Kementerian Hukum dan HAM serta langkah yang sedang dan apa yang akan dilakukan terhadap TKI," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2011).

Langkah-langkah tersebut adalah perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) utamanya setelah mendengar adanya 23 orang TKI yang akan dihukum mati di Arab Saudi. Berikut kronologi perlindungan TKI yang dipaparkan Patrialis:

Juli 2010

"Menindaklanjuti berita bapak Presiden, kami telah melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta membicarakan kemungkinan pengampunan terhadap 23 WNI/TKI yang tercancam hukuman mati," kata Patrialis.

Disepakati, Menkum HAM akan melakukan pembicaraan langsung yang akan difasilitasi Dubes Arab Saudi di Indonesia, dengan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah juga mengantarkan langsung surat permohonan pengampunan kepada Raja Arab Saudi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, atas nama Presiden.

23 April 2011

Menkum HAM bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi antara lain dengan Menteri Kehakiman, Wakil Ketua HAM Arab Saudi dan pejabat setingkat Menteri.

"Dalam pertemuan tersebut disepakati, Pemerintah Arab Saudi memutuskan di depan kami langsung akan membebaskan tanpa syarat seluruh WNI yang ditahan di seluruh Arab Saudi yang berjumlah 316 orang dengan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung Pemerintah Arab Saudi," tutur Patrialis.

Berdasarkan data dari Duta Besar RI di Arab Saudi, sudah dikirim pulang ke Tanah Air 102 ribu orang TKI.

"Dalam pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi, kami menyerahkan surat permohonan pengampunan langsung dari Bapak Presiden sebanyak 23 orang terpidana mati, termasuk almarhumah Ruyati binti Satubi. Dalam pembicaraan tersebut, yang mendapatkan status takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al Quran dan hadist) dapat dibebaskan," kata Patrialis.

Sedangkan bagi yang mendapat hukuman qisas yang tidak berstatus takzir, terpidana yang belum mendapat pemaafan keluarga korban, dapat diusahakan segera mendapat pemaafan dari keluarga korban melalui lembaga pemaafan yang berada di bawah Gubernur di Arab Saudi. Pemaafan tidak secara otomatis menggugurkan hukuman mati. Dalam pertemuan dengan Menkum HAM Arab Saudi dijanjikan memberikan pemaafan hukuman dari keluarga.

27 April 2011

Kemenkum HAM membentuk tim 20 yang dikoordinasi Kepala Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkum HAM yang bertugas melakukan penelitian:

1. Persoalan adat istiadat dan budaya di mana TKI ditempatkan
2. Sistem hukum yang berlaku di mana TKI ditempatkan
3. Kasus-kasus hukum yang dialami
4. Perlindungan HAM
5. Hak-hak yang harus diperoleh TKI seperti gaji, asuransi, masa libur dan sebagainya

Hasilnya, akan disampaikan modul sederhana pada calon TKI sebagaimana dalam pembekalan TKI di luar negeri dengan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan:

1. Menkum HAM secara terus menerus melakukan pembicaraan dengan menteri terkait di 4 negara, yaitu Arab Saudi, Malaysia, RRC dan Singapura dan tentu dengan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)

Tim Kemenkum HAM dengan pertemuan ini adalah pertemuan yang kedua membicarakan hal terkait, dan tim ini sedang berada di Malaysia.

2. Kemenkum HAM untuk kiranya berkenan membentuk Atase Hukum dan HAM di perwakilan RI negara penempatan TKI.

"Kesimpulan Pemerintah RI sejak awal telah melakukan upaya-upaya diplomasi, advokasi, perlindungan dan bantuan terhadap yang tersangkut masalah hukum di luar negeri berupa pembebasan, pengampunan dan pengurangan hukuman dan status kewarganegaraan terhadap 39 ribu TKI pada periode 100 hari pemerintahan Bapak Presiden dan 90 ribu orang di tahun 2010 di Sabah, Malaysia. Kami diperintahkan Bapak Presiden terus menerus melakukan perlindungan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri," jelas Patrialis.


(nwk/fay)


Berita Terkait