"Yang harus diantisipasi juga adalah travel haji dan umroh yang biasanya menjadi modus untuk memberangkatkan para TKI ini," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/6/2011).
Menurut Anis modus seperti ini cukup banyak terjadi. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah di setiap lininya.
"Niatnya Umroh, tapi saat akan kembali mereka tidak kembali. Eh, tahunya malah bekerja. Dan itu banyak terjadi," jelasnya.
Terkait Moratorium TKI yang rencananya akan efektif per 1 Agustus nanti, Anis menilai itu terlalu lama. Dia menilai, harusnya dengan kasus Ruyati tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyegerakan Moratorium ini.
"Menurut saya itu kelamaan, apalagi yang ditunggu? Kita takutkan, dari Juli sampai Agustus nanti berapa banyak lagi TKI kita yang akan disiksa. Jadi ini harus secepatnya," kritik Anis.
Sebelumnya, Pemerintah RI akhirnya memutuskan mengenakan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2011 hingga disahkannya kesepatakan RI-Arab Saudi mengenai perlindungan TKI yang jauh lebih baik dan efektif.
"Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2011 hingga MoU antara Indonesia-Arab Saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentunya joint task force antar ke dua negara" Demikian rilis yang diterima redaksi detikcom dari Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (22/6/2011), petang.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dampak dari pengetatan pengiriman TKI ke Arab Saudi yang telah ditempuh sejak awal 2011. Termasuk dinamika masyarakat yang terjadi menyusul kasus pelaksaan hukuman pancung terhadap TKI atas nama Ruyati binti Satubi di Arab Saudi pada Sabtu pekan lalu. Pengetatan total ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di luar negeri khususnya Arab Saudi.
(lia/rdf)











































