"Berdasarkan UU sejak tahun 2009, seleksi hakim dilakukan bersama oleh MA dan KY," ujar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri kepada detikcom, Kamis (23/6/2011).
Taufiq berpegangan pada UU 49/2009, UU 50/2009 dan UU 51 tahun 2009. Ketiga undang-undang itu secara berurutan mengatur peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Dalam ketiga UU itu, MA dan KY melakukan seleksi hakim secara bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menjelaskan, atas kejadian ini, pihaknya terus mencoba menghubungi MA. Namun sejak melayangkan protes pada bulan Februari lalu, belum ada respons dari MA. KY juga berharap MA meluangkan waktu untuk mengatur aturan seleksi bersama ini. Karena belum ada aturan baku yang mengatur seleksi hakim bersama antara KY dan MK.
"Mungkin untuk tata caranya bisa dititipkan KY selama seminggu untuk tes kode etik hakim. Lalu hasilnya ditambah dengan hasil seleksi tes hakim di MA, selanjutnya dibagi dua. Tapi aturan itu nanti harus dibicarakan lagi dengan Ketua Muda Non Yudisial MA," terang dia.
Informasi yang dikumpulkan, 210 hakim hasil rekrutmen MA itu terdiri dari hakim pengadilan agama sebanyak 75 orang. Selain itu ada 100 orang hakim pengadilan umum dan 35 hakim pengadilan tata usaha negara.
(rdf/vit)











































