"Polisi memanggil sebagai saksi, kenapa saksi? Karena belum tersangka," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Anton mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB. Pihaknya belum bisa memastikan apakah Panji akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mantan Kapolda Jatim ini meminta semua pihak menunggu pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. Termasuk saksi pelapor Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW 9.
"Apakah Polri sudah dapat konfirmasi soal kedatangan Panji?" tanya wartawan.
"Kita belum tahu, nanti kita cek lagi," imbuhnya.
Apakah penyidik akan mengarahkan ke pidana makar? "Belum. Pemalsuannya yang pasti," tegasnya.
Sebelumnya Imam melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa.
(ape/rdf)











































