Terdakwa Le Thi Dung, perempuan berusia 50 tahun, dinilai bersalah karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.482 kilogram. Tindakan itu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal-hal yang meringankan, karena terdakwa berkelakuan baik selama persidangan," tukas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni di PN Medan, Rabu (22/6/2011). Maswarni mengajukan tuntutan kurungan badan 16 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penjelasan Van Kun Hoang, mahasiswa Universitas Gajah Mada yang didatangkan jaksa sebagai penerjemah dalam persidangan, terdakwa Le Thi Dung menyatakan dia dijebak untuk membawa narkotika tersebut.
"Itu bukan milik saya," kata Le Thi Dung yang menangis mengetahui tingginya tuntutan yang diajukan jaksa dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
(rul/lia)










































