Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad menjelaskan, Kejaksaan sebelumnya telah menerima kembali 2 berkas terkait perkara Malinda Dee dari Mabes Polri pada 14 Juni lalu. Berkas pertama atas nama tersangka Inong Malinda Dee alias Malinda Dee Binti Siswo Wiratmo selaku pegawai Citibank.
Berkas kedua atas nama 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu aksi Malinda, yakni tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo selaku eks pegawai Citibank, tersangka Novianty Iriane binti Emon selaku Cash Supervisor (atasan teller)atau head teller Citibank Landmark Jakarta, dan tersangka Betharia Panjaitan selaku Cash Supervisor (atasan teller) atau head teller Citibank Landmark Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 20 Juni 2011, berkas perkara atas nama tersangka Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswo Wiratmo dan berkas perkara atas nama tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo dkk tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18," ujar Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (22/6/2011).
Selain dua berkas tersebut, Noor menyebutkan berkas milik 3 tersangka lain dalam perkara yang sama juga belum lengkap. Mereka adalah tersangka Visca Lovitasari yang juga adik kandung Malinda Dee.
"Dan pada tanggal 16 Juni 2011, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18," ucap Noor. Berkas Visca diterima Kejaksaan dari penyidik Mabes Polri pada 9 Juni lalu.
Demikian halnya dengan berkas milik tersangka Ismail bin Janim yang juga merupakan adik ipar Malinda dan suami Visca. Berkas milik Ismail yang diterima Kejaksaan pada 13 Juni lalu, juga dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti pada Jampidum.
"Pada tanggal 20 Juni 2011, berkas perkara atas nama Ismail bin Janim tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18," jelas Noor.
Terakhir, berkas milik tersangka Andhika Gumilang yang juga diketahui sebagai suami siri Malinda Dee, dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. Berkas Andhika sendiri diterima Kejaksaan dari penyidik Mabes Polri pada 14 Juni lalu.
"Pada tanggal 20 Juni 2011, berkas perkara atas nama Andika Gumilang bin Warsito alias Juan Ferrero tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Terakhir pada 16 Mei lalu, Kejagung telah mengembalikan berkas Malinda kepada penyidik Mabes Polri. Ada sejumlah petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri.
Pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu Malinda adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992.
Malinda Dee merupakan mantan Senior Relations Manager Citibank Landmark Jakarta. Dia menjadi tersangka setelah membobol uang nasabah dimana tempat dirinya bekerja sebesar Rp 17 miliar.
(nvc/lia)










































