Panda Divonis 17 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

Suap DGS BI

Panda Divonis 17 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 19:35 WIB
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor menghukum Panda Nababan cs dengan penjara selama 17 bulan. Meski jauh dari tuntutan 3 tahun penjara, Jaksa belum bisa menentukan apakah banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).

Jaksa akan memakai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Sedangkan soal dua pertimbangan hakim yang menilai Panda tak bersalah, M Rum enggan berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Panda hampir pasti akan memilih langkah banding. Ia tidak terima diputus bersalah oleh majelis hakim.

Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dan tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih divonis 17 bulan penjara. Padahal dalam tuntutan, Panda justru mendapat porsi paling berat, 3 tahun penjara.

(mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads