"Kami pikir-pikir," kata Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Jaksa akan memakai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Sedangkan soal dua pertimbangan hakim yang menilai Panda tak bersalah, M Rum enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dan tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih divonis 17 bulan penjara. Padahal dalam tuntutan, Panda justru mendapat porsi paling berat, 3 tahun penjara.
(mok/ndr)











































