Vonis Panda dan Agus Condro Beda Tipis, Hakim Tipikor Dikritik

Vonis Panda dan Agus Condro Beda Tipis, Hakim Tipikor Dikritik

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 19:20 WIB
Jakarta - Panda Nababan diganjar 17 bulan penjara. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai politisi PDIP itu terbukti menerima uang Rp 1,45 miliar terkait kasus suap DGS BI. Vonis ini hanya berbeda 2 bulan dari Agus Condro, sang peniup peluit. Tak pelak hakim Tipikor dikritik.

"Vonis untuk Panda terlalu ringan, hakim seharusnya melihat hal yang memberatkan tersangka selama menjalani proses hukum. Apalagi terdakwa adalah anggota DPR aktif," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada detikcom, Rabu (22/6/2011).

Nah, bila dibandingkan dengan vonis Agus Condro, mantan politisi PDIP yang diganjar 15 bulan penjara, tentu vonis bagi Panda menyesakkan. Apalagi Agus adalah whistle blower yang mengungkap kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irasional sekali, perbedaan hukuman antara peniup peluit dengan terdakwa lain seperti Panda hanya berjarak 2 bulan. Ini benar-benar mencabik keadilan," kecam Donal.

Donal menilai, hakim seolah menafikkan pentingnya peran sang peniup peluit. Bisa dibayangkan kasus suap ini tidak akan terbongkar tanpa nyanyian Agus Condro.

"Seolah tidak ada bedanya sang peniup peluit dengan tersangka lainnya. Ke depan sosok-sosok peniup peluit ini akan semakin langka," sesalnya.

Agus Condro menguak kasus ini saat diperiksa KPK dalam kasus aliran dana BI yang diduga melibatkan anggota DPR. Nyanyiannya membuatnya dipecat dari PDIP.


(ndr/nrl)


Berita Terkait