Mantan Juru Panggil MK Kini Ikut Pelatihan Hakim di Bandung

Kasus Andi Nurpati

Mantan Juru Panggil MK Kini Ikut Pelatihan Hakim di Bandung

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 18:56 WIB
Jayapura - Mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan, mencuat namanya terkait kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati. Mashuri telah diberhentikan dengan hormat dan kini menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua. Mashuri kini sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung.

Menurut Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas II Jayapura, Hotnar Simarmata, kepada wartawan, Rabu (22/6/2011), Mashuri ditempatkan sebagai calon hakim di PN Jayapura. Namun dia kini sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung dalam 2 bulan terakhir.

"Jadi, memang yang bersangkutan sempat diangkat menjadi calon hakim di PN Kelas II Jayapura, tapi 2 bulan belakangan keberadaannya tidak lagi berada di Jayapura," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotnar mengaku saat ini setelah diperiksa di bagian personalia PN Kelas II Jayapura, berkas-berkas Mashuri Hasan yang sebelumnya sempat berada di Jayapura ternyata sudah dikirim kembali ke Bandung, di mana menjadi tempat magangnya saat ini.

"Ternyata berkasnya sudah tidak lagi di PN Jayapura. Kemarin sudah dikirim dari Jakarta ke sini (Jayapura), tapi rupanya file itu sudah dikirim ke Bandung dimana Mashuri saat ini magang," ujarnya.

Berdasar surat palsu, Dewi Yasin Limpo dari Hanura berhak duduk sebagai anggota DPR hasil Pemilu 2009. Sedangkan berdasar surat asli, yang berhak adalah Mestariyani Habie dari Gerindra. Syukurlah pemalsuan surat ini tercium MK sehingga Mestariyani tetap dilantik sebagai legislator. Sedangkan MK mengadukan Andi Nurpati ke polisi pada Februari 2010.

Mantan anggota KPU Andi Nurpati membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Perempuan yang kini menjadi pengurus DPP Partai Demokrat itu justru menuding mafia pemalsu surat itu sebenarnya berada di MK.

(fay/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini