Kejadian ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011). Agenda sidang ini adalah pembacaan vonis dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Menurut Hendra, Panda tidak terbukti sudah menerima uang suap. Buktinya, dalam jatah amplop yang sudah disiapkan untuk anggota Komisi IX dari FPDIP, tak ada nama Panda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian saja tidak terbukti, apalagi penerimaan," kata Hendra.
Hendra menilai analisis dari jaksa terlalu sumir. Hingga saat ini, Hendra tidak tahu bagaimana, siapa dan darimana Panda menerima cek senilai Rp 1,45 miliar.
Sementara itu, Andi Bachtiar juga mengemukakan hal yang sama dengan Hendra. Andi melihat tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa.
Menurut Andi, jaksa tidak pernah mengajukan ketentuan yang menyebut pertemuan di hotel tersebut melanggar aturan. Andi juga tidak menemukan bukti yang menegaskan Panda telah ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda Gultom.
Masih dalam pertimbanganya, Andi tidak melihat adanya kesaksian atau bukti yang menyebut ada jatah cek perjalanan untuk Panda.
"Sepanjang pemeriksaan, tak ada alat bukti penuntut umum," tandasnya.
Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dan tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih divonis 17 bulan penjara. Padahal dalam tuntutan, Panda justru mendapat porsi paling berat, 3 tahun penjara.
(mok/ndr)











































