"Tapi kalau kontrak kerjanya sudah habis dan mau diperpanjang, harus melalui seleksi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl Kalibata, Jakarta, Kamis (22/6/2011).
Dia menjelaskan, sejak awal tahun ini sebenarnya telah diberlakukan semi moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Yakni dalam bentut pengetatan syarat pengiriman, kualifikasi calon TKI non-formal, pemberian jaminan asuransi perlindungan kerja dan pelatihan ketrampilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, menyusul dinamika pasca pelaksaan hukuman mati terhadap Ruyati binti Satubi, pemerintah memutuskan menerapkan moratorium total untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kebijakann ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2011.
(feb/lh)










































