Perpanjangan Kontrak Kerja TKI di Arab Saudi akan Diperketat Lagi

Perpanjangan Kontrak Kerja TKI di Arab Saudi akan Diperketat Lagi

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 18:43 WIB
Jakarta - Penerapan moratorium TKI non-formal ke Arab Saudi, berlaku untuk pengiriman baru per 1 Agustus 2011. Kebijakan tidak membuat para TKI yang sekarang ini sedang bekerja di Arab Saudi akan ditarik pulang, sebab mereka masih terikat dengan kontrak kerja dengan majikannya masing-masing.

"Tapi kalau kontrak kerjanya sudah habis dan mau diperpanjang, harus melalui seleksi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl Kalibata, Jakarta, Kamis (22/6/2011).

Dia menjelaskan, sejak awal tahun ini sebenarnya telah diberlakukan semi moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Yakni dalam bentut pengetatan syarat pengiriman, kualifikasi calon TKI non-formal, pemberian jaminan asuransi perlindungan kerja dan pelatihan ketrampilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di Arab Saudi, juga diberlakukan pengetatan bagi para calon majikan, penetapan standar gaji minimal dan pengendalian permintaan job order. "Calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakukan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi," papar Muhaimin,

Seperti diberitakan sebelumnya, menyusul dinamika pasca pelaksaan hukuman mati terhadap Ruyati binti Satubi, pemerintah memutuskan menerapkan moratorium total untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kebijakann ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2011.

(feb/lh)


Berita Terkait