"Koordinasi aparat penegak hukum buruk dan ini sebab munculnya mafia peradilan. Ini yang menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan whistle blower," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam acara Diskusi ICW dan Elsam soal Vonis terhadap Agus Condro dan whistleblower di Bakoel Koffie Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).
"Kami menilai ada dua perlindungan yang ideal terhadap whistle blower yaitu perlindungan non hukum dan perlindungan hukum," kata Emerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mengatakan, selama ini whistle blower belum dianggap penting dalam penegakan hukum. Hal ini menurutnya tidak sejalan. Sebab jumlah pelaporan kasus korupsi ke KPK meningkat, sementara permohonan perlindungan ke LPSK tidak.
"Ini yang harus dipahami betul oleh penegak hukum, selama ini hanya memikirkan pelaporan tanpa mau beri pelrindungan kepada mereka (whistle blower)," kata Emerson.
(gah/gah)










































