Perlindungan Whistle Blower Memble karena Koordinasi yang Buruk

Perlindungan Whistle Blower Memble karena Koordinasi yang Buruk

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 18:32 WIB
Jakarta - Koordinasi perlindungan antara aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buruk. Hal ini yang membuat perlindungan terhadap whistle blower tidak mumpuni.

"Koordinasi aparat penegak hukum buruk dan ini sebab munculnya mafia peradilan. Ini yang menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan whistle blower," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam acara Diskusi ICW dan Elsam soal Vonis terhadap Agus Condro dan whistleblower di Bakoel Koffie Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).

"Kami menilai ada dua perlindungan yang ideal terhadap whistle blower yaitu perlindungan non hukum dan perlindungan hukum," kata Emerson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlindungan non-hukum yang dimaksud adalah whistle blower dan keluarganya direlokasi, diganti identitasnya, dan perlindungan bagi dia dan keluarganya. Sementara perlindungan hukum yaitu di tahap penyidikan seorang whistle blower diberikan jaminan bahwa dia tidak akan dijadikan target untuk dijadikan pelaku.

Emerson mengatakan, selama ini whistle blower belum dianggap penting dalam penegakan hukum. Hal ini menurutnya tidak sejalan. Sebab jumlah pelaporan kasus korupsi ke KPK meningkat, sementara permohonan perlindungan ke LPSK tidak.

"Ini yang harus dipahami betul oleh penegak hukum, selama ini hanya memikirkan pelaporan tanpa mau beri pelrindungan kepada mereka (whistle blower)," kata Emerson.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini