"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (22/6/2011).
Dalam putusan Nomor 05/Pid/2011/PT.DKI atas nama Zulkarnain Yunus yang diputuskan pada tanggal 14 Juni 2011, Majelis Hakim Banding meyakini bahwa mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Dengan demikian putusan PT DKI tersebut memperkuat putusan PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan banding ini, kejaksaan menyatakan belum bisa menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi. Alasannya, pihak kejaksaan belum menerima salinan atau petikan resmi putusan tersebut.
"Perkara Zulkarnain Yunus, kita belum dapat putusan banding tersebut. Kita usahakan koordinasi dengan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-red) dulu ya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada tahun 2010 lalu, Zulkarnain dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Selain itu, Zulkarnain juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Zulkarnain dianggap telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkumham tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum.
Kejagung yang merasa vonis tersebut sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, lantas menyatakan banding atas vonis tersebut.
(nvc/vit)










































