Jakarta - Panda Nababan, politisi PDIP divonis 17 bulan penjara. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Panda terbukti bersalah menerima uang dalam kasus suap pemilihan DGS BI. Panda pun tampak kaget saat mendengar vonis itu.
"Masya Allah," ujar Panda di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (22/6/2011).
Ucapan itu mendadak diucapkan Panda setelah Ketua Majelis Hakim Eka Budi Trijanta mengetuk palu. Panda yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan kacamata ini tampak menengok ke arah pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah majelis hakim beranjak pergi, Panda langsung berdiri dan mengambil pengeras suara. Dia kemudian menyampaikan sejumlah kata-kata pembelaan. Antara lain dia mengatakan ada manipulasi oleh hakim terkait keterangan menerima travellers cheque.
"Ini keputusan main voting. Ini fakta saya hanya mengatakan Masya Allah," imbuhnya.
(ndr/fay)