"Moratorium sudah kita terapkan sejak Januari 2011 berupa semi moratorium, tidak bisa langsung stop sama sekali (pengiriman TKI -red)," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Dia paparkan bahwa semi moratorium yang diberlakukan dalam dua langkah pembenahan di Indonesia dan Arab Saudi. Di dalam negeri, pengetatan dilalukan dalam bentuk pembenahan proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen calon TKI, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, pemberian jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana terpaksa harus tetap memberangkat TKI ke Arab Saudi, dipilih TKI yang betul-betul siap untuk berangkat. Semi moratorium ini yang sudah dijalankan secara bersama-sama antar kementerian memperlihatkan dampaknya nyata, baik positif maupun negatif," sambung Muhaimin.
Dampak positifnya adalah penurunan apply job order dari 1000 menjadi 5 permintaan per hari selama Januari–Juni 2011.
Terjadi kelangkaan TKI di Arab Saudi akibat penurunan drastis keberangkatan dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribu per bulan.
"Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau berunding untuk perlindungan TKI, akhirnya bersedia. Ada 2 pertemuan penting tingkat menteri yang menghasilkan penandatangan nota awal kesepahaman menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI pada akhir Mei lalu," papar Muhaimin.
Sedangkan dampak negatifnya adalah dalam tiga bulan terakhir, terdapat 180 ribu orang TKI yang habis kontrak kerjanya akan lebih memilih untuk tidak pulang untuk memperpanjang kontrak dan menjadi ilegal (overstayer). Pihak majikan tidak mau memenuhi persyaratan karena beratnya syarat untuk mempekerjakan TKI yang diberlakukan oleh Perwakilan RI.
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal dan mempelajari berbagai dampak dari pengetatan total ini yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI khususnya di Arab Saudi, pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2011 hingga MoU Indonesia dan Arab Saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentuknya joint task force dua negara," tegas Muhaimin.
(feb/lh)










































